Source : penulis Di Pundak pemimpin yang bebas korupsi, disitulah masa depan negeri. -Najwa Shihab- Dalam fiqih Islam terdapat beberapa istilah yang dikaitkan dengan persoalan kasus korupsi, beberapa istilah terebut mencakup, sariqoh (pencurian), ghulul (penggelapan), risywah (suap), ghasab (mengambil milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya), ikhtilas (pencopetan/penguntilan). Korupsi sendiri, menjadi masalah pelik dan bahaya laten di Indonesia yang kasusnya harus segera dituntaskan. Berdasarkan data yang dimuat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari Transparancy International pada tahun 2019, Indonesia menempati posisi peringkat ke-85 dari 180 Negara. Korupsi yang merupakan bagian dari kejahatan ‘’kelas kakab’’, merupakan problematika besar yang kasusnya menggerogoti keuangan Negara, sehingga berdampak terhadap setiap tatanan kehidupan di Indonesia. Maraknya praktik korupsi perlahan dapat merusak aspek perekonomian, politik, hingga menghambat pertumbuhan